A. Aliran Hukum Alam
Selama
sejarahnnya, hukum alam telah menjalankan dan melayani bermacam-macam fungsi, di antaranya :
1. Ia
telah berfungsi sebagai instrument utama pada saat hukum perdata Romawi Kuno
ditransformasikan menjadi suatu sistem internasional yang luas.
2. Ia
telah menjadi senjata yang dipakai oleh kedua pihak, yaitu pihak gereja dan
kerajaan, dalam pergaulan antar mereka Atas nama hukum alamiah kesahan dari
hukum internasional itu ditegakkan.
3. Ia
telah menjadi tumpuan pada saat orang melancarkan perjuangan bagi kebebasan
individu berhadapan dengan absolutism.
4. Prinsip-prinsip
hukum Alam telah dijadikan senjata oleh para hakim amerika, pada waktu mereka
memberikan tafsiran terhadap konstitusi mereka, dengan menolak campur tangan
negara melalui perundang-undangan yang ditujukan untuk membatasi kemerdekaan
ekonomi. (Satjipto Rahardo, 2006 : 226). Disitasi dari Widiada Gunakaya, 2018 :
278.
Aliran hukum alam pada zaman Romawi dimunculkan oleh
pemikir-pemikir Socrates, Plato, dan
Aristoteles.