Sabtu, 05 Januari 2019

Titik kuat dan Titik lemah dalam Ilmu Hukum


A.    Aliran Hukum Alam
Selama sejarahnnya, hukum alam telah menjalankan dan melayani bermacam-macam  fungsi, di antaranya :
1.      Ia telah berfungsi sebagai instrument utama pada saat hukum perdata Romawi Kuno ditransformasikan menjadi suatu sistem internasional yang luas.
2.      Ia telah menjadi senjata yang dipakai oleh kedua pihak, yaitu pihak gereja dan kerajaan, dalam pergaulan antar mereka Atas nama hukum alamiah kesahan dari hukum internasional itu ditegakkan.
3.      Ia telah menjadi tumpuan pada saat orang melancarkan perjuangan bagi kebebasan individu berhadapan dengan absolutism.
4.      Prinsip-prinsip hukum Alam telah dijadikan senjata oleh para hakim amerika, pada waktu mereka memberikan tafsiran terhadap konstitusi mereka, dengan menolak campur tangan negara melalui perundang-undangan yang ditujukan untuk membatasi kemerdekaan ekonomi. (Satjipto Rahardo, 2006 : 226). Disitasi dari Widiada Gunakaya, 2018 : 278.
Aliran hukum alam pada zaman Romawi dimunculkan oleh pemikir-pemikir Socrates, Plato, dan  Aristoteles.